Metromedannews.co, Medan - Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumut Bebaskan Tersangka Penganiayaan Kakak Kandung dengan Restorative Justice
Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT.
AS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dan juga sebagai Ajudan dengan brutal menganiaya kedua tahanan tersebut tengah di BAP oleh penyidik.
Parahnya lagi, HMS (tahanan) yang sudah terlentang dihantam, AS kembali menendangnya tepat pada telinga HMS sebelah kiri hingga mengeluarkan darah dan memar di kepala.
Baca Juga:
Pemuda Peri Andika Jadi Korban Penganiayaan di Desa Bandar Klippa Deli Serdang
Hal itu diungkapkan GS. Simangunsong selaku orang tuanya HMS kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
"Brigadir AS dengan brutal menganiaya anak saya saat di BAP oleh penyidik diruangan", ungkap GS.Simangunsong.
"Apa wajar seorang Polisi menganiaya tahanan. Kan anak saya sudah mengakui saat di BAP penyidik. Apa mentang-mentang dia (AS) seorang Polisi jadi suka-suka nya menganiaya anak saya", tambahnya.