Terpisah, Oknum Penyidik Polrestabes Medan HTK saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) terkait dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas penanganan LP penipuan/penggelapan diduga tidak propesional mengatakan sudah pindah ke unit Pidum Polrestabes Medan dan laporan tersebut tetap berproses.
"Saya sudah pindah ke Unit Pidum bang dan Laporan ibu Henny tetap di proses dan akan ditangani penyidik yang menggantikan saya. Sebelumnya sudah kita keluarkan surat perintah membawa namun alamat terlapor tidak akurat. Jadi, laporan tersebut tetap diproses dan ditindaklanjuti", kata Aipda HTK.