Medan.WahanaNews.co, Medan Barat - Pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang pengusaha hiburan malam inisial HK kepada korban Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga Medan masuki babak baru, Sabtu (30/9/2023) malam.
Pasalnya, ratusan massa dari FKPPI 0201 Medan mengepung dan menggeruduk hiburan malam Amapi Club yang berada di Hotel Grand Central Empire Jalan Merak Jingga.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Akibat pengepungan itu, Susana di tempat hiburan malam tersebut mencekam. Aksi solidaritas itu dilakukan lantara Bendahara FKPPI 0201 Medan Gunawan Ritonga dikeroyok hingga bersimbah darah oleh HK Cs.
Dari pantauan wartawan, aksi massa itu, berjalan aman dan kondusif. Massa meminta kepada pihak manajemen hotel untuk menyerahkan HK kepada pihak berwajib. Aksi solidaritas itu mendapatkan pengamanan dari pihak Polrestabes Medan. Meski tidak ada perwakilan manajemen hotel yang mendatangi massa FKPPI 0201 Medan.
Sementara itu, Sekretaris FKPPI 0201 Medan, Brata Hutasoit, SH yang ikut dalam aksi itu juga menuntut kepada keada pihak manajemen hotel untuk membawa HK ke Polda Sumut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Selaku warga negara kita harus tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum. Saya menekankan kepada pihak berwajib agar memproses kasus penganiayaan yang dialami oleh Bendahara FKPPI 0201 Medan dan kami diberikan batas waktu 2X24 jam untuk memproses Hendra Koh Cs," paparnya.
Apabila tuntutan massa FKPPI 0201 Medan tidak ditanggapi oleh manajemen hotel, maka pihaknya akan membawa massa FKPPI Medan lebih besar lagi. "Kita hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila tidak ditanggapi dengan terpaksa akan menduduki Hotel Grand Central yang ada di Jalan Merak Jingga Medan ini," tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang dialami Bendahara FKPPI 02 01 Medan Gunawan Ritonga di Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga Medan. Korban telah membuat laporan resmi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September terlapor HK.
Brata Hutasoit juga meminta Polda Sumut secepatnya menindak terlapor HK bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada korban. Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga, Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.
Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan, sementara korban (pelapor) Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap.
Tidak hanya disekap, di dalam gedung itu, para korban dan pelapor kembali dipukuli sampai babak belur. Dan sekitar pukul 04.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi tiba di lokasi bersama personel unit Reskrim, lalu membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.
Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital. Hingga sampai saat ini para korban saat ini masih mejalani opname di rumah sakit tersebut.
Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.
[Redaktur : Irvan Rumapea]