Metromedannews.co, Medan - Polsek Medan Timur diduga menahan seorang laki-laki dewasa berinisial EP (40) warga Jalan Pelita 4, Gang Pos, Kecamatan Medan Perjuangan. EP diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia (EP) ditahan atas dugaan kasus pencurian satu unit Handphone yang terjadi di Jalan Perjuangan, Gang Mulia, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/5/2026) lalu.
Hal itu disampaikan langsung Sarli Purba (53) didampingi istrinya kepada wartawan, Sabtu siang (30/5/2026).
Baca Juga:
Resahkan Warga, Wanita ODGJ Dievakuasi Satpol PP Dairi
"EP itu merupakan adik kandung saya pak. Adik saya itu dalam keadaan tidak sehat pak kejiwaannya atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Semua masyarakat disini sudah mengetahui bahwa adik saya itu ODGJ. Meskipun demikian dia tidak pernah mau menggangu orang (warga sekitar). Kesehariannya mencari barang-barang rongsokan (botot)," ungkap Sarli.
"Adik saya itu sudah 2 Minggu ditahan di Polsek Medan Timur atas dugaan kasus pencurian Handphone," sambungnya.
Ironisnya, lanjut Sarli, adiknya (EP) itu saat diamankan korban (pemilik Handphone) dipukuli hingga babak belur pada bagian tubuhnya.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
"Waktu adik saya diamankan pemilik Handphone (korban), adik saya itu dipukuli hingga luka-luka lebam di bagian tubuhnya. Usai dianiaya, adik saya dibawa ke Polsek Medan Timur dan ditahan (dimasukkan dalam sel)," ujarnya.
"Pada saat adik saya dianiaya korban, masyarakat yang ada di lokasi kejadian sudah meneriaki bahwa dia ODGJ. Namun, amarah korban tak tertahan hingga memukuli adik saya. Logikanya lah pak, kalau adik saya itu orang waras apa mungkin mengangkat handphone saat di hubungi korban, pastinya kan kalau dia waras udah pasti menjualnya. Dan pada saat itu juga korban langsung mengambil handphonenya dari tangan adik saya," lanjutnya.
Menurutnya, pihak Polsek Medan Timur tidak mendalami keadaan atau pun kejiwaannya adiknya dalam proses penanganan hukum.