"Saya heran dan bingung juga pak, bukan mau mengabaikan perbuatan adik saya yah. Apa bisa ODGJ di tahan Polisi ataupun di proses hukum?. Adik saya itu sudah lebih dari 10 tahun dalam gangguan kejiwaan, semua masyarakat disini sudah tau dan dia tidak pernah mengganggu orang. Adik saya di pukuli pemilik Handphone (korban) di lokasi kejadian, apa itu tidak melanggar hukum? ," imbuhnya.
Ia berharap pihak Polsek Medan Timur lebih profesional dalam menangani kasus adiknya yang saat ini masih di sel tahanan.
Baca Juga:
Resahkan Warga, Wanita ODGJ Dievakuasi Satpol PP Dairi
Dalam hal ini juga, tegas Sarli, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar, SH, dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan bahwa sampat ini belum ada pernyataan atau surat resmi dari Rumah Sakit Jiwa yang menyatakan pria tersebut ODGJ.
"Sampai sekarang enggak ada surat keterangan bahwa dia ODGJ, apa dasarnya dibilang dia ODGJ, ada surat dari dokter atau darimana?. Kalau hanya keterangan dari keluarga mana bisa, kalau ada mereka bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa baru kita katakan ODGJ. Selama pemeriksaan tidak ada masalah. Kalau pemeriksaan kita tidak bisa menyatakan ODGJ kalau enggak ada ahli yang mengatakan. Terkecuali ada surat dari dokter. Dia kan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan dia tidak ada kendala. Kalau keluarga bisa memperlihatkan bukti resmi dia ODGJ, kan itu bisa jadi bahan pertimbangan bagi kita," tegas Kapolsek Medan Timur.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
[ REDAKTUR : HADI ]