Metromedannews.id | Personel Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Pelaku bernama Budi Prastia (32) warga Jalan Pasar 7 Makmur Tembung yang diamankan pada hari Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH mengatakan pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik pelapor inisial SD (58) warga Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Baru.
"Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor merek Suzuki FU 150 BK 2689 ABP pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli makan. Namun hingga pada tanggal 15 Mei 2023, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor," ujar AKP Harjuna, Selasa (30/5/2023).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, Kanit Reskrim mengatakan keluarga pelapor melihat pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangaraja yang kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke rumah pelapor.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Saat pelaku di rumah pelapor, massa langsung menghajar pelaku hingga babak belur," ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor FU milik pelapor sudah dijual di kawasan Tembung seharga Rp1.500.000 juta.
"Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. [Irvan]