Metromedannews.co, Medan - Demi meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari, judi tembak ikan milik Pipit diduga semakin menjamur di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan dan sampai saat ini tetap eksis beroperasi.
Pasalnya, ada 8 titik lokasi judi tembak ikan di Medan Utara Polres Pelabuhan Belawan diduga milik Pipit, yakni terletak di sebuah ruko berwarna pink di Jalan Veteran No.6, Gabion dan dilokasi Pergudangan ikan. Kuat dugaan pemilik judi tersebut dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Belum Digerebek, Judi Tembak Ikan Milik Kevin Logo Keong Bebas Beroperasi Diwilkum Polres Belawan
Buktinya, hingga kini Polres Pelabuhan Belawan tutup mata dengan aktivitas judi tembak ikan milik Pipit dan mengabaikan keresahan masyarakat.
Untuk itu, warga meminta Polda Sumut segera bertindak tegas dan menggerebek lokasi judi tembak ikan milik Pipit serta menangkapnya.
"Kita meminta bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan, Dirkrimum beserta timnya segera menggerebek judi tembak ikan milik yang sudah sangat meresahkan masyarakat serta menangkapnya. Karena dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut sangat berdampak buruk dan situasi Kamtibmas tidak aman bahkan tingkat kriminal semakin meningkat", ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
Judi Tembak ikan Eksis Beroperasi di Warung Pak Kulit, Polsek Patumbak Tutup Mata
Diketahui, judi tembak ikan milik Pipit pernah digerebek Polres Pelabuhan Belawan. Namun, penggerebekan tersebut warga menilai terkesan penggerebekan ecek-ecek. Karena saat ini judi tembak ikan milik Pipit semakin menjamur dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda.