Metromedannews.id, Medan - Menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan gerebek kampung narkoba dan markas judi tembak ikan di bantaran Sungai Belawan, tepatnya di Jalan Tirtanadi, Gang Musholla, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pengerebekan itu, petugas berhasil menangkap 2 orang pengguna narkoba jenis sabu. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial JA dan MA warga Medan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Senin (8/1/2024) mengatakan, penggerebekan kampung narkoba dan markas judi tembak ikan dilakukan pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya tempat yang sering digunakan sebagai lokasi perjudian jenis tembak Ikan dan jackpot serta transaksi narkoba. Dari pengerebekan tersebut personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
"Sat Narkoba Bersama dengan Masyarakat dan stakeholder terkait juga merobohkan pondok-pondok liar di seputaran bantaran sungai, yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian dan menggunakan narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
[Redaktur : Andri F Simorangkir]