Metromedannews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku ranmor, M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35) kedua warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ditangkap saat sedang berada di rumahnya, pada Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan kedua ranmor tersebut dipimpim langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH. Personil terpaksa melumpuhkan seorang pelaku, Bayu Arianto dengan menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan, Jumat (19/5/2023) siang, mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan hape korban, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Denai saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Saat diintrogasi kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu, dan pencurian sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan 5 tahun 3023 dan pencurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.
"Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" kata Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, SH, MH. [rum]