Sumut. WahanaNews.co, Medan - Pagar rumah yang telah lama berdiri milik Hadijah (73) tepatnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Area, dirobohkan sejumlah orang atau suruhan oknum mafia tanah di Medan.
Akibat pagar rumah yang telah dirobohkan. Sebagai pemilik tanah yang sah, Hadijah melaporkan perisitiwa itu kepada pihak Polrestabes Medan dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3022/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 8 September 2023 pukul 15. 33 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Saya harapkan pihak kepolisian segera menangkap para pelakunya dan oknum mafia tanahnya yang telah menyuruh sekelompok orang atau preman untuk merobohkan pagar rumah saya," ucap Hadijah di hadapan wartawan di Jalan Amplas Medan.
Kata dia, pihak kepolisian yang mengetahui itu akan melakukan pemeriksaan kepada oknum - oknum yang membuat resah di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Hadijah, Marimon Nainggolan, SH, MH mengatakan, meminta kepada pihak Polrestabes Medan segera memproses laporan kliennya. "Saya harapkan pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektualnya dan yang terlibat merobohkan pagar klien saya, " tuturnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pelapor telah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. "Diprotes secepatnya untuk menuntaskan kasus pengerusakan pagar di Jalan Amplas Medan," jelasnya.
Sebelumnya, telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerukan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, yang terjadi di Jalan Amplas pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan itu dengan terlapor bernama Nanci dan kawan - kawan melakukan pengerusakan dengan cara membongkar pondasi dan pembatas pagar rumah yang terbuat dari batu bata dan seng yang telah pelapor bangun di Jalan Amplas Medan.
Padahal lokasi tanah tersebut adalah tanah yang telah pelapor kuasai berdasarkan SHM Nomor 00064 dan akte pengikatan jual beli nomor : 79, atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan dirugikan kurang lebih Rp10.000.000.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]