Metromedannews.id | Satreskrim Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan.
Pelaku Jay Sangker alias Rakes (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal terancam dua tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
"Terhadap pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, Selasa (28/2/2023).
Kompol Fathir menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi salah satu dari saksi adik pelaku
"Dari keterangannya, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan," ujar Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, Kompol Fathir menyebutkan berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan.
"Pelaku juga ada mendorong korban," sebutnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.