Metromedannewa.id | Kasus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan yang dibantai oknum yang disebut-sebut ketua Organisasi Kepemudaan (OKP), terus diproses oleh Unit Reskrim Polsek Delitua.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjawab wartawan, Sabtu (11/2/2023) di Medan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Kasusnya masih dan terus kita proses bang, sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata AKP Irwanta Sembiring.
Dikatakan Irwanta Sembiring, bila dalam laporan korban nantinya pelaku terbukti bersalah, maka akan diberikan hukuman yang berlalu sesuai undang-undang.
Namun, lanjut Irwanta Sembiring, tidak semudah dan segampang itu menangkap seseorang.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Bila nantinya terduga pelaku (Terlapor-red) terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), maka pelaku akan kita kenakan panggilan saja dan wajib lapor. Namun bila pelaku melakukan penganiayaan berat, maka pelaku akan kita tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas AKP Irwanta Sembiring.
Diberitakan sebelumnya, pelaku UMKM malang tersebut ialah Idris Pane (49), warga Jalan Rawa Gang Kumis II Nomor 5 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan yang dialami Idris Pane terjadi pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 di lokasi usahanya, Raja Kupi, Jalan Karya Wisata Medan.