Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali gerak cepat memberikan rasa aman di masyarakat. Kali tempat hiburan malam Lawpota Cafe yang berada di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang digerebek, Minggu (17/8/2025) dinihari.
Penggerebekan tersebut terkait dugaan adanya transaksi dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan minuman beralkohol (miras) di THM Lawpota Cafe.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Medan Area
Hasilnya, Lawpota Cafe ditutup dan diberikan garis polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan membenarkan dan menindak lanjuti banyaknya pengaduan warga. Dimana di cafe itu marak terjadi jual beli narkoba dan juga penggunaan narkoba, sehingga pada pasa Minggu (17/8/2025), Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia dan sudah terlebih dahulu melakukan undercover, sehingga dapat mengungkap bahwa betul ditempat itu terjadi peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kata AKBP Thommy Aruan, dari hasil penyelidikan, bahwa ada keterlibatan manajemen di dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua
Namun petugas menemukan, dimana waiters yang berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba dan waiters ini mendapatkan narkoba dari pemasok yang masih dikejar. Dan tentunya setelah dicek TKP THM Lawpota Cafe ini tidak memiliki izin, sehingga dapat dilakukan penutupan dan juga tadi sudah melakukan police line terhadap tempat tersebut.
AKBP Thommy Aruan mengatakan, dapat diperoleh hasil bahwa ada orang yang positif narkoba, salah satunya si waiters dan juga DJ.
"Kami juga akan berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan perobohan terhadap gedung tersebut, sebagaimana yang sudah dilakukan di tempat tempat lain yang tidak memiliki izin dan juga terindikasi tempat sarang peredaran narkoba, " terangnya.
Menanggapi hal tersebut, DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang melalui Sekretaris nya Alfindy F Amd mengaku sangat senang,melihat kinerja pihak Polrestabes Medan menindak dengan cepat hiburan malam Lawpota Cafe di Kutalimbaru tersebut.
"Alhamdulillah, apresiasi tentulah patut kita berikan kepada setiap upaya penegakan hukum, yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan. Karena, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa, penyakit masyarakat kemaksiatan ini adalah merupakan salah satu sumber lahir dan berkembangnya tindak kriminal, oleh karenanya tindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih harus dilakukan oleh aparatur terkait, istimewanya, pihak kepolisian sebagai aparatur yang diberikan amanah oleh Undang Undang kita untuk menanganinya, " jelasnya.
Namun, menurutnya tersimpan sesuatu yang mengganjal pikiran dan sekaligus sangat disayangkan karena berdasarkan info diterima, keresahan masyarakat masih belum terbayar tuntas.
“Ya belum tuntas, karena terkait belum tertangkapnya pengelola lokasi THM Lawpota Cafe dan belum dirobohkannya tempat hiburan malam (THM) tersebut yang sebagai mana seharusnya, karena tidak mempunyai izin” tandasnya.
Sekedar informasi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan tim gabungan dari aparat penegak hukum telah menutup dan merobohkan tiga tempat hiburan malam (THM) yaitu Bluestar, Marcopolo, dan Cafe Duku Indah (CDI) karena terbukti sebagai tempat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Jadi Sekretaris DPC GWI Deli Serdang Alfindy meminta kepada Polrestabes Medan untuk menangkap pemilik / pengelola THM Lawpota Cafe yang berinisial NA alias Hung Bakti yang dikabarkan juga diduga kuat sebagai pengguna narkoba, dan Sekretaris DPC GWI Deli Serdang juga meminta pihak Pemkab Deli Serdang agar segera merobohkan bangunan lokasi THM Lawpota Cafe sebab tidak mempunyai izin.