Metromedannews.co, Medan -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. "Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram, 1 klip plastik transparan besar yang berisikan
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita
narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Medan Deli
Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira
pukul 17.00 WIB di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai,