Metromedannews.co, Medan - Maraknya judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat dan warga menduga pihak Polres Pelabuhan Belawan merestui aktivitas perjudian tersebut.
Pasalnya, judi tembak ikan tersebut diduga milik warga keturunan bermata cipit bernama "Pipit" dan semakin menyebar luas di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan diantaranya di sebuah ruko berwarna Pink Jalan Veteran No.6, Gabion dan dilokasi pergudangan ikan.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan Abaikan Instruksi Kapolri, Judi Tembak Ikan Milik Kevin Eksis Beroperasi
Dengan keberadaan judi tembak ikan milik Pipit warga mengaku sangat resah dan menghawatirkan anak-anaknya terkontaminasi dengan adanya judi tersebut.
"Kita menduga Polres Pelabuhan Belawan sudah menerima setoran dari pemilik judi ikan (Pipit) makanya membiarkan aktivitas perjudian itu bebas beroperasi setiap hari tanpa memikirkan keresahan masyarakat", ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Warga berharap pihak kepolisian yakni Polres Pelabuhan Belawan segera menutup lokasi judi tembak ikan tersebut dan menangkap pemiliknya (Pipit).
Baca Juga:
Belum Digerebek, Judi Tembak Ikan Milik Kevin Logo Keong Bebas Beroperasi Diwilkum Polres Belawan
"Kita berharap Polres Pelabuhan Belawan segera menutup praktik perjudian tembak ikan yang dikelola "Pipit" dan segera menangkapnya", harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Pelabuhan Belawan Iptu M. Sirait saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/10/2025) terkait maraknya judi tembak yang diduga dikelola oleh Pipit diwilkum Polres Pelabuhan Belawan mengatakan akan mengecek.
"Ok trim's info nya bg, akan kita cek", tegas Iptu M. Sirait.