Metromedannews.id | Otak pelaku pembunuhan berinisial AP atas korban bernama Henri Goh (28) yang terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada tahun 2020 lalu kini sudah diamankan pihak Polrestabes Medan di kampung halamannya di daerah Sosa, Padang Lawas.
Kanit Pidum AKP Muhammad Reza membenarkan pihaknya telah mengamankan otak pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Henri Goh (28) yang terjadi di Desa Sampali, Percut Seituan pada Jumat (15/5/2020) yang lalu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat ditangkap pelaku melawan petugas," katanya, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya jelas AKP Muhammad Reza, pihaknya telah mengamankan pelaku lainnya berinisial AAH yang kini masih menjalani hukuman.
"Personel melakukan pengejaran dan memburu pelaku, tahun 2022 persisnya seminggu yang lalu, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Padang Lawas," jelasnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Tak ingin kehilangan, usai mendapatkan informasi terang M Reza langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku di daerah Sosa, Padang Lawas.
"Sesampainya petugas di lokasi, pelaku bersembunyi di kebun sawit, kondisi jalan membuat mobil petugas tidak dapat masuk dan signal telepon pun sangat sulit digunakan," terangnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran faktor sakit hati.
"Ia (pelaku) mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal," pungkasnya. [rum]