Metromedannews.id | Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyeludupan narkotika jaringan lintas Provinsi.
Sebanyak 132.053, 4 gram sabu, 110 Erimin 5, 10 butir pil ekstasi, uang Rp6 juta dan 3 unit mobil mewah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK, MSi didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSi dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu oleh masyarakat Medan.
Sebanyak 7 orang pelaku yang diamankan, yakni F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor dan IRM (39) warga Serdang Bedagai.
"Kami sampaikan ada tiga kasus pengungkapan ini terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat juga rekan media sekalian. Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu," papar Kombes Valentino.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Disebutkannya pengungkapan itu terjadi pada hari Minggu, 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas disitu ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu.
Selanjutnya, dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku berinisial ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang. "Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang," tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ada seorang laki - laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online.