Metromedannews.id | Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga dijadikan barak perjudian narkoba di kawasan di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penggerebekan itu dilakukan, pada Rabu (30/11/2022) kemarin sore.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan operator mesin judi.
"Dari lokasi kita ada mengamankan dua orang, berinisial SD dan BM. Mereka ini operator judi," kata Kompol Fathir, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan, selain pelaku petugas juga mengamankan puluhan mesin judi dari lokasi penggerebekan.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
"Barang bukti yang kami amankan, ada 57 mesin judi Jackpot dan satu mesin judi tembak ikan," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pengguna narkotika.
"Untuk para pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika bersama barang bukti narkotika lainnya, akan di paparkan lebih lanjut oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan.