Metromedannews.id | Tim Anti Begal Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu mengatakan sepuluh orang tersangka ditangkap pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Ibnu Hajar yang berprofesi sebagai Bilal Mesjid di daerah Kelambir V. Korban mengalami luka di bagian tangan terkena sabetan parang yang dilakukan oleh para pelaku dan pelaku melarikan diri," ujar Kompol Fathir, Rabu (31/5/2023) malam.
Dirinya menyampaikan kesepuluh orang pelaku saat ini sudah dalam penanganan Polrestabes Medan.
"Untuk laporan terkait pencurian kekerasan dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak dan kami sudah berkoordinasi untuk proses hukumnya. Sedangkan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan sudah berangsur membaik," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kasat Reskrim menyebutkan dari ke sepuluh pelaku, enam orang diantaranya pelaku anak berinisial MA, BA, AF, AL, AZ, JS.
"Keenam pelaku anak ini akan kita lakukan pendampingan dari instansi terkait. Sedangkan empat pelaku lainnya dewasa berinisial AL, RZ, AG, SN," ungkapnya.
Kompol Fathir menjelaskan dari beberapa lokasi kejadian ada yang terindikasi bagian dari kelompok pelaku.