Metromedannews.id, Medan - Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah Jalan Rakyat, Kec Medan Perjuangan, pada hari Jumat (12/1/2024).
Pengungkapan narkoba dalam kemasan itu langsung dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.
"Jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain," ujar Teddy Marbun.
Kata Teddy lagi, dalam pengungkapan ini ada 3 orang tersangka diamankan yakni WK (28) warga Tembung, BT (41) warga Medan Perjuangan dan MD (29) warga Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka," tutur Teddy.
Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.
"Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini," ungkapnya.