Lalu, langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban setelah itu korban kembali berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong, kemudian salah satu bertemu dengan pihak security gudang APG Newton. Ahmad Sidik menolong korban membuka tali yang terikat terhadap korban dan membawa korban ke kantor Polsek Medan Helvetia.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta membuat laporan polisi Ke Polsek Medan Helvetia.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Selanjutnya, sambung Kanit, dilakuan penangkapan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 Sekira Pukul 03.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Helvetia pada saat cek TKP dan melakukan interogasi terhadap korban, kemudian menerima Informasi dari Informan, bahwasanya 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua orang pelaku tersebut sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan dan disaat Itu sedang ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp20.000.000.
Kemudian anggota bersama Kanit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie didampingi Panit Reskrim Ipda Fandi Setiawan, langsung menuju ke TKP serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, serta barang bukti mobil milik korban diamankan. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke PolSek Helvetia.
[Redaktur : Irvan Rumapea]