Metromedannews.id | Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pemalakan yang terjadi di depan resto Tiongsim Paladium Mall dan viral di media sosial (Medsos).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan pelaku bernama Erikson Limbong (37) warga Starban Polonia Gang Timbul.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Aksi pemalakan itu terjadi pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB, pelaku meminta uang parkir kepada pengendara mobil yang baru keluar dari resto tiongsim sebesar Rp 5.000 dan pengemudi memberikan uang sebesar Rp. 2.000," kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, Jumat (07/10/2022).
Dalam peristiwa itu, kata Kapolsek, sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak dan pengemudi mobil merekam serta mengunggahnya ke sosial media.
"Atas informasi viralnya video aksi pemalakan tersebut, personel bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak segan segan memberikan sangsi yang tegas kepada para pelaku pungutan liar atau juru parkir (jukir) yang meminta uang secara paksa kepada setiap pengguna kendaraan.
"Mari ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Medan, khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru," pungkasnya. [rum]