Metromedannews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kepada korban luka-luka.
Pelaku bernama Bima Napitupulu (45) warga Jalan Medan Binjai km 18, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H menyatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 07.10 WIB di Basement Pasar Petisah Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
"Peristiwa itu terjadi ketika korban inisial NS sedang bekerja sebagai kuli angkut di basement petisah. Disitu kemudian terjadi perselisihan dengan tersangka sesama kuli angkut di basement petisah. Tersangka merasa kesal karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran di Pasar Petisah," kata Kompol Ginajar.
Pelaku yang merasa kesal terhadap korban karena tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran membuat pelaku memukul korban dan pelaku melarikan diri.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Korban mengalami luka luka dibagian kepala, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dan pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023," ungkap Harjuna Bangun, Kamis (25/5/2023).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. [Hadi]