Metromedannews.id | Kasus perselingkuhan seorang istri berinisial, DC (35) warga Komplek Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang dilaporkan suaminya, diselesaikan secara problem solving (pemecahan masalah) Senin (30/1/2023) pagi.
Problem solving ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Aipda Ferry Simanjuntak bersama Babinsa Sertu Rusmanto di Jalan Sikambing GG Citarum.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan DC dilaporkan suaminya atas dugaan melakukan perselingkuhan terhadap pria idaman lain berinisial F (40) warga Jalan Agenda, Kecamatan Medan Petisah.
"Suami dan keluarga dari DC menangkap basah istrinya tersebut tinggal satu kamar dengan pria inisial F yang merupakan selingkuhannya di Jalan Sikambing GG Citarum, sehingga terjadi keributan. Lalu Kepling menelepon Babinsa bersama Bhabinkamtibmas," kata Kapolsek Kompol Ginanjar.
Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mendatangi lokasi dan melakukan upaya problem solving antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepling, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kapolsek.
Dalam acara perdamaian ini, istri DC mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan berselingkuh dengan laki-laki lain dan kembali lagi bersama suaminya.
“Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda-tangani kedua pihak dan juga saksi," pungkas Kapolsek. [rum]