Metromedannews.id | Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Rambungan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (10/1/2023) sekura pukul 18.00 WIB.
Dari gudang berbentuk ruko lantai tiga ini polisi berhasil menyita 21 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Ruko milik Mei Tin (33) ini diduga sudah bertahun-tahun dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan.
Penggerebekan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor berbagai jenis ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH didampingi Panit luar Ipda Budi Sudarmono beserta personil.
Tidak ada perlawanan dari pemilik ruko saat personil melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan itu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sipemilik ruko, Mei Tin yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan berupa surat-surat kendaraan ke 21 unit sepeda motor tersebut ikut diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, ST, SIK membenarkan adanya penggerebekan ruko yang di jadikan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor diduga dari berbagai hasil kejahatan itu.
Ke 21 unit sepeda motor ini diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan sebagai barang bukti.