Metromedannews.id, Medan - Sat Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pencurian, menyusul ditangkapnya tiga orang pelakunya yang merupakan residivis.
Penangkapan ketiga tersangka yang tindakannya sudah sangat meresahkan warga itu dipimpin langsung Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, SH, MH.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Namun ketika hendak dibawa untuk pengembangan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan ketiga pelaku dengan menembak bagian kakinya.
Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Jalan Rahayu, Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan pada 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan korban bernama Dedi Hilarius Pakpahan (27) warga Jalan Muara Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, ketiga tersangka Dimas Syahputra (26) warga Jalan Rahayu, Desa Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan, Juanda (27) warga Jalan Makmur Pasar 7, Desa Sambirejo dan Irawandi (29) juga warga Jalan Makmur Pasar 7 Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrimnya, AKP J Simamora, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024) kepada wartawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan dan penembakan terhadap ketiga tersangka berkat kerja keras Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan dan informasi dari masyarakat.
Semula pihaknya mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dimas Syahputra.
"Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat lalu berhasil menangkap tersangka Dimas dikawasan tempat tinggalnya. Lalu kita bawa ke Polsek, dan kita interograsi.
Dari hasil interograsi ada 2 nama pelaku lainya yakni Juanda dan Dimas. Kedua pelakupun kita sergap dari kawasan rumahnya. Tersangka Dimas berperan sebagai eksekutor sementara Juanda standby diatas sepeda motor," ungkap AKP Jefri Simamora.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku, menjual sepeda motor Honda Beat milik korban pada penadah bernama Boncel dengan pembagian Rp500.000 untuk Dimas, Rp1.200.000 untuk Irawandi dan Rp.2.800.000 untuk Juanda.
Menurut catatan polisi, lanjut AKP Jefri, ketiga pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di warnet Jalan Beringin.
"Ketiga tersangka berhasil melakukan pencurian Honda Beat pada bulan Maret 2023, di warnet Jalan Makmur, yang dicuri 1 unit Honda Vario pada bulan Desember 2023, lalu pada bulan Januari 2024 di Jalan Rahayu, mereka menyikat 1 unit Honda Vario, di Jalan Makmur mereka juga mencuri 1 unit Honda Beat," jelas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan melakukan pengembangan dengan memburu penadahnya.
"Namun ketika sedang berada di Pasar 7 Tengah, ketiga pelaku mencoba untuk melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun ketiga pelaku tidak juga mengindahkannya. Sehingga dengan terpaksa petugas menembak bagian kakinya hingga ketiga pelaku terkapar bersimbah darah dan langsung menyerah," tandas mantan Panit Pidum Polrestabes Medan itu.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]