"Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Gelapkan Motor Teman, Seorang Pria Akhirnya Diciduk Polsek Sunggal
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan," pungkasnya.