Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Keempatnya yakni, Doli Aritonang (21), Tri Rahmadsyah (30), Andi Sanjaya (30) dan Rian Sinaga (20).
Baca Juga:
Polsek Sunggal Ringkus 7 Pelaku Begal, 5 Orang Ditembak
Pengungkapan itu berdasarkan sedikitnya sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom mengatakan salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya menjalankan aksinya di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan - Binjai KM 15, Desa SM Diski.
“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu shalat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” ungkap Bambang, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Program Ngantor di Polsek, Kapolrestabes Medan Perkuat Karakter dan Citra Personel Profesional
Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
"Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan," pungkasnya.