Metromedannews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Remaja berinisial AG (18) warga Jalan Pintu Air IV Gg. Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan AG diamankan ketika personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik, SH, MH melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu (02/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
"Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia dan melihat 2 orang yang di curigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan," kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, Senin (03/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, Kapolsek menyebutkan petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang di selipkan di dalam celana bagian dalam oleh salah satu pelaku AG.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil interogasi, pelaku AG mengakui bahwa pisau belati tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S dan pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut di bawanya untuk melindungi dirinya dari serangan kelompok/orang lain," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [rum]