Metromedannewa.id | Seorang pria diduga pelaku pemerasan terhadap korban anak dibawah umur diamankan Polsek Medan Baru.
Pelaku Agus Salim alias Budi (43) warga Jalan Anwar Idris Gang Umur Abbas, Tanjung Balai diamankan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH mengatakan pelaku diamankan dari Jalan Juanda Simpang Lampu Merah Brigjen Katamso Medan.
"Peristiwa itu terjadi ketika korban masih di bawah umur (15) menaiki angkot 64 dari Terminal Pinang Baris. Saat korban didalam angkot, pelaku menjatuhkan Hp miliknya dan menuduh korban yang menyenggol Hp milik pelaku hingga terjatuh," kata AKP Harjuna Bangun, Kamis (13/7/2023).
Disitu kata Kanit Reskrim, pelaku juga meminta korban untuk memperbaiki hp milik pelaku dan memaksa korban menyerahkan Hp serta uang milik korban.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Pelaku menodongkan gunting kuku kecil yang ujungnya tajam ke badan korban. Karena merasa ketakutan, korban menyerahkan Hp Oppo miliknya dan uang tunai Rp 82.000," ucapnya.
Beruntung setibanya angkot yang ditumpangi korban di lampu merah Jalan Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso, korban berteriak dan minta tolong.
"Warga yang saat itu mendengar teriakan dari korban, langsung mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru berserta barang bukti 1 unit Hp merk Oppo A31, Uang Senilai Rp. 82.000,- dan 1 buah gunting kuku kecil alat untuk melakukan pengancaman," ungkapnya.