Metromedannews.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun.
Aksi itu sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dalam rekaman tersebut diduga pelaku yang sedang menggendong korban diduga melakukan kekerasan dengan menjewer kuping bocah tersebut.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan pelaku seorang wanita berinisial NA (30).
"Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku diseputaran Medan Selayang," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mentan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Chrysant, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," ucapnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu bocah tersebut bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
"Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022," pungkasnya. [rum]