Metromedannews.co, Medan - Diduga terkesan ada pembiaran dari instansi terkait, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan bebas berlangsung tanpa ada hambatan.
Hal ini, diungkapkan langsung oleh warga setempat berinisial HS kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga:
Proyek SPBU Misterius di Tapos: Disinyalir Belum Berizin dan Langgar Saluran Situ Patinggi: Mudah Bikin Bangunan Liar di Kota Depok
Ia menjelaskan, bangunan tersebut mulai dari pengerjaan awal hingga saat ini sudah mencapai 70 persen belum juga ada plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga menduga bahwa pihak terkait terkesan ada pembiaran dan hingga kini belum ada penindakan.
"Sepertinya ada diduga oknum-oknum terkait yang melindungi (membekingi) bangunan itu bang, makanya bisa berlangsung meski tidak ada plan PBG nya. Buktinya, sampai saat ini belum ditindak bangunan itu," ungkap HS.
"Mana lah mungkin pihak terkait tidak mengetahui adanya bangunan tersebut," tambahnya.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG Berdiri Hampir Rampung di Jalan Armada, Pemko Medan Diminta Bertindak
HS menuturkan, pemilik bangunan tersebut merupakan pengusaha katering makanan.
"Pemilik bangunannya pengusaha katering nasi kotak bang," sebutnya.
Ia meminta dan berharap pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius dalam menindak tegas bangunan-bangunan liar (tanpa PBG) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).