"Saya minta pihak Pemko Medan agar serius menindak tegas bangunan-bangunan liar yang saat ini sangat marak. Kalau dibiarkan berdampak besar dengan PAD Kota Medan," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Babura Sarinah Pohan saat dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya telah menyurati serta menghimbau pemilik bangunannya agar melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Belum Memiliki PBG, Bangunan di Jalan Tuasan Medan Sudah Berlangsung
"Sudah kita surati dua kali dan himbau pemilik bangunnya itu bang. Sebelumnya kita juga sudah kebangunan itu. Pemiliknya bilang sudah memiliki PBG dan Keterangan Rencana Kota (KRK) nya sudah pernah ditunjukkan sama kami. Tapi positif keluar KRK nya itulah terkadang, maaf yah bang, terkadang KRK nya sudah keluar warganya tidak mau ngasih. Terkadang maunya pihak Perkim nya juga ada pertinggal sama kami biar kami tau, jadi kalau udah keluar kami tau," ungkap Sarinah.
"KRK nya memang sudah ada dan udah saya lihat dia bilang tinggal bayar. Dan ada lagi konfirmasi terakhir pemiliknya mengatakan sudah keluar PBG nya, namun belum ada mengirimkan sama saya. Intinya bang, kita pihak kelurahan sudah menghimbau," tegasnya.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis PKPCKTR) John Ester Lase dikonfirmasi awak media via seluler belum menjawab alias bungkam.
Baca Juga:
Soroti Temuan kWh Listrik di Bekas Bangunan Liar, ALPERKLINAS Dorong Penataan Sistemik
Hingga berita ini diturunkan, plang PBG bangunan tersebut belum ada tertempel.