"Baik kok sama kami, Setiap jum'at juga memberikan sembako beras dan lainnya untuk warga kurang mampu dari hasil rejekinya. Beliau usahanya banyak, yang saya tau jual beli rumah gitu," tutur pria bermarga Lubis.
Diketahui, sebuah postingan dari salah satu media online sempat viral di Instagram lantaran berisi narasi tentang kawasan Medan Denai dan Perbatasan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Jalan Jermal 15, 16 serta 17 menjadi basis narkoba dan perjudian terbesar di dunia.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Bahkan isi postingan itu menuliskan bahwa seorang dengan inisial GS merupakan orang yang memonopoli bisnis haram tersebut. Hal itulah yang membuat Guntur Syahputra berang dan memilih akan mengambil upaya hukum. "Biar lain kali jangan asal buat berita aja wartawannya tanpa konfirmasi," ketusnya. [rum]