Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Medan tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat bernomor 400.14.51GI, Ketua DPRD Wong Chun Sen Tarigan meminta Komisi 4 turun langsung ke lokasi bersama LSM Barapaksi.
Selain soal dugaan izin, sorotan juga mengarah pada status lahan. Barapaksi mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia tersebut. Hingga kini, belum jelas apakah penggunaan lahan itu sah secara administratif—atau justru membuka celah pelanggaran yang lebih besar.
Baca Juga:
DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Libatkan LSM dan Akademisi
[ REDAKTUR : HADI ]