Sambung Sudari lagi, dari laporan yang dia terima, gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp 2.600.000 sejak tahun 2018 dan THR atau bonus tidak tetap tidak sama selama bekerja Rp.7.200.000.
Sudari juga mengatakan juga akan meninjau tempat Amintas bekerja termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Johannes Hutagalung dari fraksi PDI Perjuangan kota Medan di kesempatan yang sama juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.
"Seharusnya semua bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Karena karyawan yang minta pensiun juga sudah berusia 72 tahun," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perintis Sumut, Hendra Silitonga mengatakan akan terus mendampingi permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh Amintas Simanungkalit sampai kasusnya selesai.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menurutnya, bahwa telah terjadi dugaan perdagangan manusia yakni dengan mempekerjakan manusia tanpa membatasi usia oleh pihak perusahaan.
"Kita melihat adanya dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,"ujarnya
Diakhir Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). [rum]