"Tidak cukup hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengusut dugaan keterlibatan jaringan pemasok, pengelola yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta mengevaluasi seluruh bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam," jelasnya.
"Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil kepada siapa pun," tambahnya.
Baca Juga:
Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC
Ilham menegaskan bahwa HMI tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan generasi bangsa.
" Kami akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Kami mengingatkan bahwa ancaman terbesar dalam pemberantasan narkotika bukan semata-mata keberadaan bandar, melainkan apabila muncul kesan bahwa negara kehilangan keberanian untuk bertindak. Kota Medan tidak boleh dikenal sebagai wilayah yang memberi ruang bagi dugaan peredaran narkoba. Sudah saatnya aparat membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang berhenti di ruang konferensi pers," pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Asas MT Sihombing dikonfirmasi via seluler terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut, belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
[ REDAKTUR : HADI ]