Keduanya pun mendapati luka - luka. Kepala keduanya berdarah dan mengalami lebam - lebam di areal wajah dan lainnya.
Ada pun keduanya sempat melakukan perlawanan. Walhasil ada satu tas pelaku yang terjatuh dan berisi identitas.
Baca Juga:
Penyuluhan Hukum di SMA Ambon: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Berangkat dari kejadian itu, ia pun melapor ke Polsek Medan Kota dengan nomor : STTLP/B/210/IV/2022/SPKT/SEK.M.Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 16 April 2022.
Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama - sama.
Di lain pihak Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Rambe juga membenarkan bahwa Lukman telah membuat laporan.
Baca Juga:
Tingkatkan Karakter dan Budi Pekerti Anak, 1.200 Pelajar di Cianjur Ikuti Sanlat
"Iya benar. Sampai saat ini masih diproses. Terkait dengan barang bukti itu juga kami dalami apakah benar dari salah satu pelaku," tutupnya. [jat]