Metromedannews.id |Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan di Kota Medan habis.
Menurut informasi, langkanya pelat kendaraan ini akibat adanya wacana perubahan warna pelat dari hitam ke putih.
Baca Juga:
Begini Cara Cek Keaslian BPKB & STNK
Harusnya, transisi pelat kendaraan ini berjalan mulai tahun 2022.
Namun, proses pengadaan tender yang ada di Korlantas Mabes Polri belum selesai.
Kasi STNK Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan, saat ini Dit Lantas Polda Sumut memprioritaskan pemberian pelat kendaraan kepada kendaraan baru atau BBN 1.
Baca Juga:
Kapolres Muaro Jambi AKBP Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2022 di Mapolres Muaro Jambi
Sementara itu, untuk kendaraan yang mutasi masuk maupun keluar masih menggunakan plat hitam lama.
Untuk memenuhi kebutuhan di Sumut, mereka berkordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Bengkulu yang kebutuhannya lebih rendah.
"Jadi terkait TNKB kita yang mulai menipis dikarenakan seharusnya tahun 2022 ini kita sudah memakai TNKB baru yang warna dasar putih tulisan hitam.