Namun dikarenakan dari pusat dari Korlantas masih dalam tahap pengadaan kita menghabiskan plat hitam dulu," kata Kasi STNK Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra, Sabtu (26/3/2022).
Anggun menyebut, untuk kendaraan bermotor yang belum bisa mendapatkan plat baru diberikan cap khusus agar tidak diberi sanksi oleh petugas.
Baca Juga:
Begini Cara Cek Keaslian BPKB & STNK
Menurut perkiraan, plat kendaraan baru akan tersedia dalam kurun waktu dua bulan lagi. Itupun, mereka harus memberikan kepada yang terlebih dahulu mendaftar.
"Sudah mulai tender kemungkinan 2 bulan lagi kita akan kejar. Namun dua bulan itu kan ada tumpukan beberapa bulan, jadi kita setiap bulan ada capaian-capaian yang nantinya biar ketemu, biar tidak sama sekali tidak terbatas," ucapnya.
Meski bakal berganti plat kendaraan dari hitam ke putih biaya tidak berubah, masih Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Kapolres Muaro Jambi AKBP Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2022 di Mapolres Muaro Jambi
Sementara itu, di tengah kelangkaan pelat kendaraan, Dit Lantas Polda Sumut baru saja melaunching tilang elektronik atau ETLE tahap II di Kota Medan, Sabtu (26/3/2022).
Adapun lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.
Kemudian beberapa wilayah lainnya bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gatot Subroto.