Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Beberapa diantaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.
Baca Juga:
Begini Cara Cek Keaslian BPKB & STNK
Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran Marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.
"Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone," kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).
Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
Kapolres Muaro Jambi AKBP Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2022 di Mapolres Muaro Jambi
"Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita."
Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.
"Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama."