Metromedannews.co, Medan - Pemilik bangunan mewah yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni berada di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota tepatnya di depan kolam renang Bahagia terkesan kebal hukum. Bahkan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pantauan awak media dilokasi, pengerjaan bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski tidak memiliki izin PBG. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kecamatan Medan Kota tidak serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan diduga sengaja melakukan pembiaran bangunan liar diwilayahnya.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Tanpa PBG di Gang Penghulu, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi : Kita Sudah Surati dan Himbau
Seorang warga yang mengaku bernama Ipul yang tak jauh dari lokasi bangunan tersebut menduga antara pemilik bangunan dengan pihak Kecamatan Medan Kota sudah kong kalikong sehingga membiarkan bangunan tersebut tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas.
"Kita menduga antara pemilik bangunan dengan pihak Kecamatan Medan Kota sudah ada kong kalikong, makanya pengerjaan bangunan tetap berlangsung walaupun tidak ada izin PBG nya. Logikanya lah, masa bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak tegas, berarti kan pihak Kecamatan Medan Kota ada dapat keuntungan besar sehingga mengabaikan PAD Kota Medan", ungkap Ipul, Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan ke seluruh jajarannya agar serius meningkatkan PAD Kota Medan dan menindak tegas bangunan liar (tanpa PBG).
Baca Juga:
Sebelas Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG
"Kan sudah jelas bapak Walikota Medan menegaskan ke seluruh jajarannya agar lebih meningkatkan PAD Kota Medan dan menindak tegas bangunan liar (tanpa PBG). Namun kenyataannya bangunan mewah tanpa PBG yang ada di Jalan Bahagia By Pass bebas berlangsung dan pihak Kecamatan Medan Kota diduga melakukan pembiaran", pungkasnya.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/11/2025) terkait bangunan mewah diduga tidak memiliki izin PBG yang terletak di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar/bungkam.