METROMEDAN.WAHANANEWS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 23,8 kilogram.
Putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN tersebut, sekaligus memperkuat hukuman Pengadilan Negeri Medan yang meloloskan terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dari hukuman mati.
Baca Juga:
JPU Kejari Tulangbawang Barat Dakwa Heri Yunizar dalam Kasus Korupsi Pasar
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna, karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan (16/1).
Baca Juga:
Hasto PDIP Menolak Dilimpahkan ke JPU, Pengacara Beberkan Alasannya
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Arjuna yang merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Arjuna karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.