Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Ketika diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen tersebut.
Baca Juga:
Bos Sritex Tak Terima Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Minta Dibebaskan
Petugas kepolisian lantas menemukan sebanyak empat bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu tersebut milik seseorang bernama Wawan (lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
[Redaktur: Amanda Zubehor]