Sumut.WahanaNews.co, Medan - Polrestabes melakukan pengamanan unjuk rasa (Unras) Aksi Solidaritas Rempang Galang oleh Dewan Pimpinan Pusat Kelaskaran Kejeruan Metar Bilad Deli di wilayah hukum Polrestabes Medan, Jumat (15/9/2023).
Unras Dewan Pimpinan Pusat Kelaskaran Kejeruan Metar Bilad Deli yang jumlah massa 1.000 orang ini dilakukan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Medan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Unras yang dipimpin koordinator aksi Irwan Supadli menyampaikan tuntutannya bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dalam keterangan persnya tertanggal 09 September 2023 menyatakan bahwasanya masyarakat Pulau Rempang dan Galang telah hidup turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu dan turun menurun tinggal dan menetap disana selaku masyarakat Melayu pertama di Batam.
Bahwa tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 07 September 2023 adalah tindakan yang melanggar HAM dan mengabaikan hak-hak adat terutama hak tanah adat Melayu.
"Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati atuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang, dan Pasal 3 UUPA menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat," katanya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi,serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ("Permen ATR/BPN 18/2019").
Bahwa hak ulayat kesatuan Masyarakat Hukum Adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku dimana Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menyampaikan 10 point sikap sebagai berikut.