Metromedannews.co, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengakui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta patroli cegah kejahatan Jalanan seperti curat, curas dan curanmor (3C) terbukti ampuh memberikan efek jera kepada komplotan pengedar narkoba dan pelaku kriminalitas di Medan. Dari GSN dan patroli kejahatan Jalanan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Satuan Reskrim berhasil menyita barang bukti, ekstasi 24, 570 butir, POD Vaping Liquid 1.790 Cartridge, sabu 2.324,44 gram, 130 unit sepeda motor bermacam merek dan puluhan senjata tajam.
"Terbukti ampuh dan memberikan efek jera pada kegiatan GSN Patroli cegah kejahatan jalanan di tempat rawan di Medan, " ucap Kombes Jean Calvijn kepada wartawan disela - disela konferensi pers pengungkapan dan pengembalian barang bukti kasus kejahatan jalanan, aksi premanisme, perjudian dan narkoba selama sebulan terakhir ini, pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Dari Menantu Glamor Jadi Otak Pembunuhan di Pekanbaru, Kisah Anisa Bikin Merinding
Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan. Dan dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK, Kasat Reskrim, AKBP Risky Lubis SIK.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan jalan selama sebulan ini meliputi dua ratus lima puluh (250) laporan pengaduan warga.
"Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini. Satu bulan yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya. Setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi. Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami," ujar Kombes Calvijn.
Baca Juga:
Toko Perabot Disulap Jadi THM Ilegal di Kota Perdagangan, Warga Curiga Ada Bekingan Kuat, APH Ditantang Buktikan Nyali!
Ditambahkannya, 290 tersangka ini ternyata ada 16 tersangka yang merupakan residivis. Residivis itu adalah yang melakukan tindak pidana yang mengulang, jadi sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sebelumnya dilakukan penangkapan.
Dan ternyata di samping itu ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan hal yang sama tindak pidana, yang sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.
Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.