Metromedannews.co, Medan - Meski telah diberikan surat dihimbau dan peneguran langsung oleh pihak Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Teladan Barat terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Armada Medan. Namun, pemilik bangunan tersebut terkesan mengabaikan dan kebal hukum. Bahkan sampai saat ini pengerjaan bangunan tetap berlangsung dan sudah mencapai 70 persen.
"Sudah kita surati dan himbau pemilik bangunannya bang," tegas Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota Rizal kepada metromedannews.co via seluler, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP, Bahas Masalah Bangunan Tanpa PBG dan Pengelolaan Parkir
Dalam hal ini, lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas bangunan mewah tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis PKPCKTR) John Ester Lase saat dikonfirmasi metromedannews.co via seluler terkait bangunan tanpa PBG tersebut, belum memberikan jawaban alias bungkam.
Diberitakan sebelumnya, maraknya bangunan liar atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko Medan) terkesan pembiaran dan tutup mata. Salah satunya bangunan di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berdiri kokoh dan masih berlangsung meski diduga belum memiliki plang PBG.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
Terlihat bangunan tersebut sudah mencapai 50 persen dan belum ada terpampang plang PBG nya.
Seorang warga sekitar lokasi berinisial RH (40) kepada wartawan mengatakan bangunan tersebut belum memiliki PBG.
"Belum ada PBG nya itu bang. Bang lihatlah mana ada tertera plang PBG nya. Biasanya kan, kalau mendirikan suatu bangunan pasti ditempelkan plang PBG. Ini saya perhatikan belum tertera plang PBG. Padahal bangunan sudah berlangsung dan sudah hampir 50 persen," sebut RH, Senin (2/3/2026).