Metromedannews.co, Medan - Viral video di media sosial (tiktok) Plt Camat Medan berinisial EW dilaporkan di Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan kasus penggelapan mobil.
Dalam video viral tersebut, pihak pelapor (korban) menyebut bahwa perjalanan proses kasus sudah sampai 9 tahun. Dan Plt Camat Medan Kota diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Polrestabes Medan tak kunjung menangkapnya dan tindak lanjut laporan terkesan jalan di tempat.
Baca Juga:
Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Ajukan Pemeriksaan Ulang ke Polisi
"Sudah 9 tahun perjalanan kasus itu pak, mulai dari tahun 2016 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini belum juga ditangkap Polrestabes Medan hingga suami saya meninggal dunia. Dia (Plt Camat Medan Kota) enak-enak duduk di kursi empuk," sebut dalam video viral tersebut.
Dilihat metromedannews.co dalam narasi video pihak pelapor (korban) saat menggeruduk Polrestabes Medan sempat ricuh dan adu mulut dengan petugas.
"Ada apa dengan Polrestabes Medan ini, laporan kami sudah 9 tahun mandek dan sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kenapa Polrestabes Medan buang badan. Saya minta jumpakan saya dengan Kasat Reskrim. Intinya saya mau jumpa dengan Kasat Reskrim," ujar korban dalam narasi video.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Korban pun berharap hak-haknya dikembalikan dan terlapor ditangkap guna mendapatkan keadilan hukum.
"Saya berharap surat BPKB dan mobil saya di kembalikan dan terlapor (Plt Camat Medan Kota) ditangkap, guna mendapatkan keadilan hukum. Saya warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan hukum," harapnya dalam narasi video.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi via seluler, Senin (16/2/2026) terkait video viral Plt Camat Medan Kota dilaporkan dugaan penggelapan mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tak kunjung ditangkap, belum memberikan jawaban hingga berita diterbitkan.