Metromedannews.co, Medan - Pengerjaan bangunan mewah jenis ruko diduga tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya di seberang Geeta Estetika, tetap berlangsung dan terkesan menantang pemerintah kota (pemko) Medan.
Akibatnya, pemerintah kota Medan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Diduga Ada Makelar Proyek Di Dinas SDABMBK Kota Medan, Walikota Jadi Sorotan
Pantauan awak media di lokasi, pengerjaan bangunan tersebut tetap berlangsung meski tidak sesuai izin PBG nya.
Seorang warga setempat menduga bahwa antara pemilik bangunan dengan pemerintah yang berwenang dalam pemberian izin ada kongkalikong sehingga pembangunan itu tetap berlangsung meski tidak sesuai dengan izin PBG nya.
"Gak mungkin lah bang pemilik bangunan itu berani kalau belum ada kongkalikong dengan pemerintah berwajib. Apa mungkin pihak berwajib tidak mengetahui pembangunan itu tidak sesuai izin PBG, " sebut warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Medan Tinjau Proyek Floodway Sei Sikambing-Belawan, Solusi Banjir Berkelanjutan
Ia meminta pemerintah kota Medan segera bertindak menertibkan bangunan tersebut, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita berharap dalam hal ini, pemko Medan serius dalam meningkatkan PAD kota Medan," harapnya.
Terpisah, Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol, S.Sos, M.IP saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813-1515-5xxx, Rabu (26/11/2025) mengatakan akan berkordinasi dengan dinas.