Metromedannews.co, Medan - Pemilik bangunan property 'Wins Square' yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga mengabaikan dan terkesan menantang Surat Peringatan (SP I) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru). Terlihat pengerjaan bangunan tersebut tetap berlangsung meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (3/8/2026).
Kuat dugaan akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait yakni Perkim Cikataru maupun pihak Kecamatan dan Kelurahan. Sehingga proyek tersebut tetap berlangsung dan berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Dalam hal ini, bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas harus ambil sikap untuk turun langsung meninjau bangunan tersebut, guna meningkatkan PAD Kota Medan.
Mengingat hal ini sudah viral di media sosial serta pemberitaan di beberapa media online dan sudah digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu (27/7/2026) bersama Komisi IV DPRD Medan.
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan saat dikonfirmasi via seluler terkait bangunan property 'Wins Square' terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan bebas berlangsung diduga tanpa PBG menyatakan telah memberikan himbauan ke pemilik bangunan tersebut.
Baca Juga:
Proyek di Lahan PT KAI Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas
"Sudah dihimbau bg untuk surat PBG nya," tegas Ika.
"Mereka sudah mengurus PBG nya bg.
Dan itu on proses. Silahkan abg cek aja ke perkim kl abg berkenan," tambahnya.
Ketika diminta bukti surat himbauan yang sudah dilayangkan ke pemilik bangunan mengatakan bahwa surat himbauan tersebut berada di Trantib.
"Sama pak trantib pak, beliau kelapangan," ujarnya.
Disayangkan, Kadis Perkim Cikataru, John Ester Lase hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Berita sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Surat peringatan itu diberikan ketika dugaan proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.
"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).
[ REDAKTUR : HADI ]